Proposal Bantuan Kelompok UKM
Prposal Bantuan Kelompok UKM - merupakan proposal yang dibuat oleh kelompok atau organisasi yang bertujuan untuk membangun usaha kecil dan menegah lainnya yang sesuai bagi anda. Apalagi bagi Ibu-ibu Rumah Tangga yang dibilang setengah menganggur kemudian memiliki usaha sampingan secara berkelompok, misalnya, usaha kue, roti, kripik dan sebagainya.
untuk penulisan proposal bantuan kelompok UKM sebaiknya anda harus mepergunakan bahasa yang mudah dimengerti sebagaimana saya pernah memposting Contoh Proposal Sponsorship Event Slalom, yaitu anda harus memperhatihan Sumber dananya yang berdasarkan fakta yang ada di lapangan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan, tujuannya agar mudah di setujui dan dipercayai oleh Pembacanya.
Proposal Bantuan Kelompok UKM
UKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah usaha yang berdiri sendiri tapi masih dalam ruang lingkup kecil dan menengah. istilah ini mempunyai tolak ukur yaitu usaha yang memiliki pemasukan paling banyak Rp 200 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang. Dan UKM bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
UKM mampu menggerakkan roda perekonomian Indonesia. sehingga tingkat perekonomian meningkat dan angka penganguran berkurang. Sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jenis UKM yaitu meliputi usaha Fashion, usaha Kuliner, Usaha bidang teknologi, usaha kosmetik, usaha bidang otomotif, usaha kerajinan, usaha agrobisnis. Untuk disini anda bisa menerapkan tergolong jenis apakah usaha anda.?
Sebelum itu baca juga : Surat Permohonan – Format Permohonan Pensiun, Cuti, Dll
Berikut ini contoh format Proposal bantuan kelompok UKM yang dapat saya bagikan yang tergolong kedalam jenis usaha kuliner sebagi berikut :
Itulah contoh Proposal Bantuan Kelompok UKM yang ada di arsip saya dan yang dapat saya bagikan semoga bermamfaat bagi anda, apa yang anda inginkan semoga segera terwujud,, Amiiiin.. sekian dulu ya, salah dan jangal saya minta maaf, wassalam..
0 Response to "Proposal Bantuan Kelompok UKM "
New comments are not allowed.